|
Berdasarkan
fakta, undang-undang perpajakan Indonesia lebih simpel bila
dibandingkan dengan undang-undang perpajakan negara-negara
lain. Sebagai akibatnya, di Indonesia isu-isu perpajakan lebih
banyak diatur dalam peraturan-peraturan pelaksanaan yang berupa
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri
Keuangan, Keputusan dan Surat-surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak daripada dalam undang-undangnya sendiri. Pengalaman
menunjukkan bahwa peraturan-peraturan pelaksanaan yang diterbitkan
oleh Pemerintah, bukan hanya jumlahnya yang sangat banyak,
tetapi sering sangat detail
dan komplek. Disamping itu, peraturan-peraturan pelaksanaan
perpajakan sering berubah dari waktu ke waktu. Sebagai tambahan
dari semua hal yang tersebut di atas, beberapa jenis usaha/industri
tertentu, seperti perbankan, minyak dan gas bumi, gas alam,
pertambangan, pelayaran dan penerbangan, konstruksi, dan asuransi,
mempunyai regim pajak tersendiri. Oleh karena itu, tidak mungkin
para Wajib pajak untuk selalu dapat mengikuti peraturan-peraturan
perpajakan yang baru yang diterbitkan dari waktu ke waktu
oleh administrasi perpajakan Indonesia.
|
|
 |
|