| |
Imbalan
atas jasa yang kami berikan
Struktur imbalan
jasa kami berdasarkan moto "dengan imbalan jasa standar lokal,
kami memberikan jasa dengan standar kualitas internasional".
Oleh karena itu, kami menjamin bahwa struktur imbalan jasa kami
akan sangat kompetitif dan reasonable.
Struktur imbalan
jasa kami adalah sebagai berikut:
-
Untuk penanganan
kewajiban-kewajiban perpajakan bulanan, imbalan jasa kami untuk
masing-masing jenis pajak didasarkan kepada suatu fixed fee
atau lump sum fee yang disepakati kedua pihak, besarnya
imbalan jasa akan sangat tergantung kepada kompleksitas dari
kewajiban perpajakan bulanan yang akan ditangani.
-
Untuk penanganan
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan
Badan, dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi , imbalan jasa kami
untuk masing-masing jenis pajak didasarkan kepada suatu fixed
fee atau lump sum fee yang disepakati kedua pihak,
besarnya imbalan jasa akan sangat tergantung kepada kepada kompleksitas
dari kewajiban perpajakan tahunan yang akan ditangani.
-
Imbalan
jasa atas Advis Perpajakan (Tax Advice) adalah berdasarkan
banyaknya jam (time spent) yang dipergunakan dengan dasar
perhitungan rate per jam yang berlaku untuk partner dan
atau untuk professional staffs, atau berdasarkan suatu
lump sum fee yang disetujui kedua pihak.
-
Jasa layanan
Litigasi Pajak didasarkan kepada suatu fixed fee ditambah
suatu success fee yang disetujui kedua pihak.
|