Sebagian
besar pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance),
khususnya untuk pemungutan/ pemotongan pajak (withholding
tax) dan Pajak Pertambahan Nilai, sangat berhubungan
erat dengan administrasi perpajakan, misalnya pekerjaan-pekerjaan
administrasi berupa pemungutan/ pemotongan pajak, penyetoran
pajak yang dipungut/ dipotong, pembuatan Bukti Potong/ Faktur
Pajak, penyetoran pajak, dan pembuatan laporan. Pekerjaan
administrasi tersebut harus dilakukan dengan benar dan tepat
waktu.Pengalaman dalam praktek menunjukkan bahwa banyak
wajib pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak
terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan
kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara
tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam
melakukan kewajiban perpajakan. Peristiwa tersebut sebenarnya
tidak perlu terjadi jika kewajiban perpajakan dilaksanakan
dengan benar dan tepat waktu. Dalam kaitan ini, tenaga-tenaga
kami siap membantu Anda untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
Anda dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perpajakan yang berlaku.Layanan jasa untuk pemenuhan kewajiban
perpajakan (tax compliance) termasuk penghitungan
pajak, pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP), penyetoran pajak-pajak
terutang ke Kas Negara, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak,
pembuatan dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan: