| |
Pemotongan
/ Pemungutan Pajak Penghasilan (PotPut)
Bagaimanakah
cara pelunasan Pajak Penghasilan?
I.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2):
· Jenis penghasilan apa saja yang
dipotong PPh Pasal 4 (2)?
· Apa yang dimaksud dengan PPh
Final?
· Bagaimanakah pemotongan pajak
atas sewa tanah dan bangunan?
· Bagaimanakah pemotongan pajak
atas hadiah undian?
· Bagaimanakah pemotongan pajak
atas bunga deposito, tabungan dan SBI?
· Bagaimanakah pemotongan pajak
atas imbalan jasa konstruksi?
II.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 (PPh Pasal 15)
III.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21)
IV.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (PPh Pasal 22)
· Siapakah Pemungut PPh Pasal
22?
· Siapakah Pihak yang dipungut
PPh Pasal 22?
· Berapa Tarif Pemungutan PPh
Pasal 22?
· Kapan Saat pemungutan PPh Pasal
22?
IV.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh Pasal 23)
· Siapakah pihak yang wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 23?
· Siapakah pihak yang dipotong
PPh Pasal 23?
· Penghasilan apa saja yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 23?
· Jenis penghasilan apa saja yang
dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23?
· Kapan Saat Pemotongan PPh Pasal
23?
· Berapa Tarif Pemotongan PPh
Pasal 23?
VI.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
· Siapakah pihak yang wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 26?
· Siapakah pihak yang dipotong
PPh Pasal 26?
· Penghasilan apa saja yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 26?
· Berapa Tarif Pemotongan PPh
Pasal 26?
Pertanyaan
lain?
Cara Pelunasan Pajak Penghasilan
Pelunasan Pajak Penghasilan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
| a. |
Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan: |
|
1) |
melalui
pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri melalui: |
|
|
·
pembayaran bulanan PPh Pasal 25 |
|
|
·
pembayaran Fiskal Luar Negeri pada waktu akan berangkat ke luar
negeri |
|
2) |
melalui
pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain,
yang dapat berupa: |
|
|
·
pemotongan PPh Pasal 4 (2) |
|
|
·
pemotongan PPh Pasal 15 |
|
|
·
pemotongan PPh Pasal 21 |
|
|
·
pemotongan PPh Pasal 23 |
|
|
·
pemotongan PPh Pasal 26 |
| b. |
Pelunasan
Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak, melalui pembayaran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang dilakukan selambat-lambatnya
tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. |
| c. |
Pembayaran
pajak di luar negeri, untuk penghasilan-penghasilan yang diperoleh
di luar negeri (Pajak Penghasilan Pasal 24). |
| d. |
Pajak
Penghasilan yang ditanggung Pemerintah, contohnya Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 tahun 2003. |
atas...
I.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
Beberapa
jenis penghasilan yang pelunasan pajaknya dilakukan melalui pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final:
· Sewa atas tanah dan bangunan
· Hadiah undian/lotre
· Bunga Tabungan/Deposito dan SBI
· Imbalan atas jasa konstruksi
atas...
Yang
dimaksud dengan pajak final:
Penghasilan
yang bertalian dengan pajak yang telah dikenakan pajak final tersebut
oleh penerima hasil tidak ikut dihitung dalam menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak penerima hasil, dan Pajak Penghasilan yang
telah dipotong tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap Pajak
Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang berkenaan.
atas...
Sewa
atas tanah dan bangunan
| · |
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 10% dari sewa bruto (termasuk
di dalamnya pembayaran untuk service charge). |
| · |
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak penyewa. |
| · |
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
atas...
Hadiah
Undian
| · |
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 25% dari nilai undian bruto.
Jika hadiah undian berbentuk barang, maka barang tersebut harus
dinilai harga jualnya (dalam harga jual tidak termasuk laba
yang sekiranya diperoleh apabila barang tersebut dijual). |
| · |
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak penyelenggara undian. |
| · |
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
atas...
Bunga
deposito, tabungan dan SBI
| · |
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 20% dari bunga bruto. |
| · |
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak bank. |
| · |
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
Imbalan
atas jasa konstruksi
Imbalan
atas jasa konstruksi yang diperoleh pengusaha jasa konstruksi yang
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kecil dari instansi yang
berwenang dan nilai pengadaannya tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00
(1 milyar) pengenaan pajaknya dilakukan melalui pemotongan pajak
yang bersifat final.
Besarnya
tarif pajak yang dipotong:
1)
2% untuk imbalan jasa pelaksanaan konstruksi;
2) 4% untuk imbalan jasa pengawasan konstruksi, dan
3) 4% untuk imbalan jasa perencanaan konstruksi.
Yang melakukan
pemotongan pajak adalah pihak pengguna jasa konstruksi.
Pajak Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan berikutnya.
atas...
II.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 (PPh Pasal 15)
Beberapa jenis penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal
15:
| · |
Charter/sewa
kapal yang diperoleh perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri. |
| · |
Charter/sewa
kapal yang diperoleh perusahaan pelayaran dalam negeri. |
| · |
Charter/sewa
pesawat yang diperoleh perusahaan penerbangan dalam negeri |
atas...
Charter/sewa
kapal atau pesawat yang diperoleh perusahaan pelayaran/ penerbangan
luar negeri
|
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 2,64% dari sewa bruto. |
|
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak penyewa./pencharter
kapal atau pesawat. Pemotongan dilakukan pada saat sewa/charter
itu terutang (dibukukan sebagai biaya oleh penyewa/pencharter)
atau pada saat sewa/charter itu dibayarkan kepada pihak yang
menyewakan/mencharterkan tergantung peristiwa mana yang terjadi
terlebih dahulu. |
|
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
atas...
Charter/sewa
kapal yang diperoleh perusahaan pelayaran dalam negeri
|
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 1,2% dari sewa bruto dan bersifat
final. |
|
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak penyewa/pencharter kapal.
Pemotongan pajak dilakukan oleh penyewa/pencharter pada saat
sewa/charter itu terutang (dibukukan sebagai biaya oleh penyewa/pencharter)
atau pada saat sewa/charter itu dibayarkan kepada pihak yang
menyewakan/mencharterkan tergantung peristiwa mana yang terjadi
terlebih dahulu. |
|
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
atas...
Charter/sewa
pesawat yang diperoleh perusahaan penerbangan dalam negeri
|
Besarnya
tarif pajak yang dipotong adalah 1,8% dari sewa bruto tidak
bersifat final (dapat dikreditkan). Pemotongan PPh merupakan
pemotongan PPh Pasal 23. |
|
Yang
melakukan pemotongan pajak adalah pihak penyewa/pencharter kapal.
Pemotongan pajak dilakukan oleh penyewa/pencharter pada saat
sewa/charter itu terutang (dibukukan sebagai biaya oleh penyewa/pencharter)
atau pada saat sewa/charter itu dibayarkan kepada pihak yang
menyewakan/mencharterkan tergantung peristiwa mana yang terjadi
terlebih dahulu. |
|
Pajak
Penghasilan yang dipotong harus disetorkan oleh pemotong pajak
oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. |
atas...
III.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21)
Pihak
Pemotong PPh Pasal 21
·
Pemberi kerja
· Bendaharawan pemerintah
· Dana pensiun
· Perusahaan (badan dan bentuk usaha tetap)
· Yayasan
atas...
Pihak
yang dipotong PPh Pasal 21
Wajib
pajak Orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang diberikannya.
atas...
Objek
pemotongan PPh Pasal 21
Penghasilan
yang diterima sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang
berupa:
| · |
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh secara teratur dengan nama apapun; |
| · |
Penghasilan
yang diterima secara tidak teratur, misalnya jasa produksi,
tantiem, tunjangan cuti, THR, bonur, premi tahunan, dan penghasilan
lain yang sejenis. |
| · |
Upah
harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan; |
| · |
Uang
tebusan pensiun, uang pesangon, Tabungan Hari Tua dan pembayaran
lain yang sejenis |
| · |
Honorarium,
uang saku, hadiah, penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan
oleh Wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri, terdiri dari: |
|
1. |
Tenaga
ahli; |
|
2. |
Seniman; |
|
3. |
Olahragawan |
|
4. |
Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator |
|
5. |
Pengarang,
peneliti, penterjemah; |
|
6. |
Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi
dan sosial; |
|
7. |
Agen
iklan |
|
8. |
Pengawas,
epngelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala
kegiatan; |
|
9. |
Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan; |
|
10. |
Peserta
perlombaan; |
|
11. |
Petugas
penjaja barang |
|
12. |
Petugas
dinas asuransi; |
|
13. |
Peserta
pendidikan, pelatihan dan pemagangan; |
|
14. |
Distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis. |
| · |
Gaji,
gaji kehormatan dan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil
(PNS). |
atas...
Tidak
termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 (Pengecualian Objek
pemotongan PPh Pasal 21)
| a. |
pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; |
| b. |
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan; |
| c. |
iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan hari Tua kepada
badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar pemberi kerja; |
| d. |
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dibayarkan oleh Pemerintah; |
| e. |
kenikmatan
berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja; |
| f. |
zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau
lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah. |
atas...
Pengurangan
yang diperbolehkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak
Pengurangan-pengurangan
yang diperobolehkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk
pegawai tetap:
| 1. |
|
Biaya
jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 1.296.000,00
per tahun, atau Rp 108.000,00 per bulan. |
| 2. |
|
Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai ke
dana pensiun atau penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan
hari Tua, yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan. |
| 3. |
|
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP): |
|
a. |
Rp
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk
diri Wajib Pajak orang pribadi; |
|
b. |
Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk
Wajib Pajak yang kawin; |
|
c. |
Rp
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); |
|
d. |
Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Catatan:
Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan hanya untuk dirinya
sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk
dirinya sendiri juga ditambah dengan PTKP keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Untuk
pegawai tidak tetap pengurangan yang diperkenankan dalam menghitung
Penghasilan Kena Pajak adalah hanya Penghasilan
Tidak Kena Pajak.
Untuk
pensiunan pengurangan yang diperbolehkan dikurangkan dalam menghitung
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah:
| a. |
biaya
pensiun adalah sebesar 5% dari jumlah pensiun bruto, maksimum
Rp 432.000,00 per tahun atau Rp 36.000,00 per bulan. |
| b. |
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). |
Untuk
pegawai harian, mingguan, pemagang,
dan pegawai tidak tetap lainnya
pengurangan yang diperkenankan adalah pengurang sebesar Rp
24.000,00 per hari, dengan syarat penghasilan dalam satu bulan takwim
tidak melebihi Rp 240.000,00 dan upahnya
tidak dibayarkan secara bulanan.
Dalam hal penghasilan dalam satu bulan takwim melebihi Rp 240.000,00
atau upahnya dibayarkan secara bulanan, maka PTKP
yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya. Untuk kasus
penghasilannya melebihi Rp 240.000,00 PTKP yang dikurangkan adalah
PTKP sebenarnya dibagi dengan 360. Untuk kasus yang upahnya dibayar
bulanan PTKP yang dikurangkan PTKP sebenarnya.
atas...
Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21
|
Jenis
penghasilan
|
Dasar
Pengenaan Pajak
|
Tarif
Pajak
|
| Penghasilan
yang diterima: |
Penghasilan
Kena Pajak 1)
|
Tarif
Pasal 17 2)
|
| a. |
pegawai tetap |
| b. |
penerima
pensiun yang dibayar bulanan |
| c. |
pegawai
tidak tetap, pemagang dan calon pegawai |
| d. |
distributor
multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis |
| Penghasilan
berupa: |
Penghasilan
Bruto
|
Tarif
Pasal 17
|
| a. |
honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan, dalam bentuk apapun, komisi,
beasiswa, dan pembayaran lain sejenis sebagai imbalan atas jasa
atu kegiatan yang dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang
diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan: |
|
· |
Olahragawan |
|
· |
Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator |
|
· |
Pengarang,
peneliti, penterjemah; |
|
· |
Pemberi
jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi
dan sosial; |
|
· |
Agen
iklan |
|
· |
Pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala
kegiatan; |
|
· |
Pembawa
pesanan atau yang menemukan langganan; |
|
· |
Peserta
perlombaan; |
|
· |
Petugas
penjaja barang |
|
· |
Petugas
dinas asuransi; |
| b. |
honorarium
yang diterima atau diperoleh anaggota dewan komisaris atau dewan
pengawas yang tidak merangkap pegawai tetap pada perusahaan; |
| c. |
jasa
produski, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh
mantan pegawai; |
| d. |
penarikan
dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan |
| Penghasilan
yang diterima tenaga ahli (yang melakukan pekerjaan bebas):
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai
dan aktuaris |
Perkiraan
Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto |
15% |
| Upah
harian, mingguan, borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya
melebihi Rp 24.000,00 sehari tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00
sebulan atau tidak dibayarkan bulanan 3) |
Selisih
antara upah atau uang saku harian yang diterima setelah dikurangi
Rp 24.000,00 |
5% |
| Penghasilan
berupa pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar dana pensiun,
THT dan JHT yang dibayar sekaligus oleh Badan Penyelenggara
Pensiun atau Badan Penyelenggara jamsostek: |
|
|
| a.
penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00 |
Penghasilan
Bruto
|
5% |
| b.
penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 s/d Rp 100.000.000,00 |
Penghasilan
Bruto
|
10% |
| c.
penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 s/d Rp 200.000.000,00 |
Penghasilan
Bruto
|
15% |
| d.
penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 |
Penghasilan
Bruto
|
25% |
| Dikecualikan
dari pemotongan pajak jumlah penghasilan bruto sampai dengan
sebesar Rp 25.000.000,00. |
|
|
| Honorarium
dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima PNS, TNI/POLRI
yang sumbernya dari Kas Negara. Kecuali yang diterima PNS golongan
II , Pembantu Letnan Satu, atau Ajun Inspektur Tingkat Satu
ke bawah. |
Penghasilan
Bruto
|
15%
dan bersifat final |
| Penghasilan
yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (PPh Pasal
26) |
Penghasilan
Bruto
|
20%
dan bersifat final |
1)
Untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk pegawai tidak
tetap, pemagang dan calon pegawai, penghasilan bruto dikurangi PTKP.
2) Tarif Pasal 17 adalah sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai
dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 5%
di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) 10%
Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) 15%
Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) 25%
di atas Rp 200.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d.d. Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) 35%
3)
Untuk mendapatkan jumlah upah harian dan uang saku harian:
a. dalam hal upah mingguan atau uang saku mingguan, adalah jumlah
tersebut dibagi 6
b. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan
produk yang dihasilkan satu hari
c dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi
dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan.
Dalam
hal yang menerima upah, uang saku dan komisi adalah pegawai tetap,
maka penghasilan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lain
dari pemberi kerja yang bersangkutan.
atas...
Saat
Pemotongan PPh Pasal 21
Pada
akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan. PPh Pasal 21/Pasal 26 yang telah
dipotong harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal
10 bulan takwim berikutnya dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal
20 bulan takwim berikutnya.
atas...
Pajak
Yang Ditanggung Pemerintah
Untuk
penghasilan sampai dengan Rp 1.000.000,00 per bulan, pajaknya ditanggung
Pemerintah
atas...
IV.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (PPh Pasal 22)
Pemungut PPh Pasal 22:
Mereka-mereka
yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
| 1. |
Bank
devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
|
| 2. |
Direktorat
Jenderal Anggaran, bendaharawan pemerintah (pusat dan daerah),
bumn dan bumd, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
dari belanja negara dan/atau daerah; |
| 3. |
Badan
usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas,
baja, dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, atas hasil penjualannya di dalam negeri. |
|
Termasuk
pemungut Pajak. Penghasilan (PPh) Pasal 22 di atas penjualan
semen dalam negeri adalah Distributor Tunggal/ Distributor Utama
semen produksi: |
|
· |
PT
Semen Cibinong |
|
· |
PT
Semen Indocement |
|
· |
PT
Semen Nusantara; |
| 4. |
Pertamina
atas penjualan hasil produksinya berupa premium, solar, pelumas,
gas dan minyak tanah; |
| 5. |
Badan
usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak
jenis premix dan gas, atas penjualan hasil produksinya kepada
para penyalur dan/atau agennya; |
| 6. |
Badan
Urusan Logistik (Bulog), atas penyerahan gula pasir dan tepung
terigu kepada para penyalur dan/atau agennya dan pembeli lainnya. |
atas...
Pihak
yang dipungut PPh Pasal 22
Pihak
yang dipungut PPh Pasal 22:
| 1. |
Mereka
yang melakukan kegiatan impor barang; |
| 2. |
Rekanan
yang menerima pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD BPPN, dan Bank
Indonesia atas penyerahan/ penjualan barang yang pembayarannya
berasal dari dana APBN/ APBD; |
| 3. |
Penyalur
atau agen Pertamina; |
| 4. |
Penyalur
atau agen badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang
bahan bakar minyak jenis premix dan gas. |
| 5. |
Penyalur
dan agen gula pasir dan tepung terigu dari Bulog, serta pembeli
lainnya yang langsung dari Bulog; |
| 6. |
Penyalur,
dealer, agen, dan grosir semen, rokok putih dan rokok kretek,
kertas, baja, dan otomotif, atas penjualan hasil produksinya
di dalam negeri. |
atas...
Tarif
Pemungutan PPh Pasal 22
a. Atas objek pemungutan berupa impor , Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipungut sebagai berikut:
1)
yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai
impor;
2) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5%
dari nilai impor;
3) yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan
bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan
bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang impor.
b.
Atas objek pemungutan berupa pembayaran atas pembelian barang yang
dibiayai dari APBN/APBD, Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipungut sebesar 1,5% dari harga pembelian.
c.
Atas objek pemungutan berupa penjualan bahan bakar minyak,
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dipungut sebagai berikut:
|
Jenis
bahan bakar
|
SPBU
Swasta
|
SPBU
Pertamina
|
| -
Premium |
0,3%
dari penjualan
|
25%
dari penjualan
|
| -
Solar |
0,3%
dari penjualan
|
0,25%
dari penjualan
|
| -
Premix/Super TT |
0,3%
dari penjualan
|
0,25%
dari penjualan
|
| -
Minyak Tanah |
0,3%
dari penjualan
|
0,3%
dari Penjualan
|
| -
Gas LPG |
|
0,3%
dari Penjualan
|
| Pelumas |
|
0,3%
dari Penjualan
|
d. Atas objek pemungutan berupa penjualan Produk-produk tertentu:
|
Jenis
Industri
|
Tarif
PPh Pasal 22
|
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
|
| Industri
semen |
0,25%
|
DPP
PPN
|
| Industri
Rokok |
0,15%
|
Harga
Bandrol (Final)
|
| Industri
Kertas |
0,1%
|
DPP
PPN
|
| Industri
Baja |
0,3%
|
DPP
PPN
|
| Industri
Otomotif |
0,45%
|
DPP
PPN
|
e.
Atas objek pemungutan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian
dan perikanan:
Badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perkebunan,
pertanian, perikanan, dan pertanian wajib melakukan pemungutan PPh
Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor yang
dibeli dari pedagang pengumpul. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut
adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian.
atas...
Saat
pemungutan PPh Pasal 22
| a. |
oleh
bendaharawan: pada saat pembayaran atas penyerahan barang oleh
Rekanan; |
| b. |
atas impor barang: bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk; |
| c. |
atas
produk-produk tertentu: pada saat penjualan; |
| d. |
atas
bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas: sebelum
Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus; |
| e. |
atas
hasil perkebunan, pertanian, perikanan, dan pertanian: pada
saat pembelian. |
atas...
V.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh PASAL 23)
Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh
Pasal 23 (Pemotong PPh Pasal 23):
·
Badan pemerintah,
· Subjek Pajak badan dalam negeri,
· Penyelenggara kegiatan,
· Bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya.
atas...
Pihak
yang dipotong PPh Pasal 23:
Wajib
pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Penghasilan-penghasilan
yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23:
| · |
Bunga |
| · |
Dividen |
| · |
Royalty |
| · |
hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; |
| · |
bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi |
| · |
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; |
| · |
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
atas...
Tarif
Pemotongan PPh Pasal 23:
a.
Tarif Pajak (15%) dengan Dasar Pengenaan Pajak: Penghasilan Bruto
|
No.
|
Jenis
Penghasilan
|
Dasar
Pemotongan PPh pasal 23
|
Tarif
Efektif
|
|
1
|
Bunga |
Penghasilan
bruto tidak termasuk PPN
|
15%
|
|
2
|
Dividen |
Penghasilan
bruto tidak termasuk PPN
|
15%
|
|
3
|
Royalty |
Penghasilan
bruto tidak termasuk PPN
|
15%
|
|
4
|
Hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 |
Penghasilan
bruto tidak termasuk PPN
|
15%
|
b.
Tarif Pajak (15%) dengan Dasar Pengenaan Pajak: Perkiraan Penghasilan
Neto
|
No.
|
Jenis
Penghasilan Yang Menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23
|
Besarnya
Perkiraan Penghasilan Neto
|
Tarif
Efektif
Pemotongan PPh Pasal 23
|
|
1.
|
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus
kendaraan angkutan darat. |
20%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
3%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
2.
|
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah
dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta khusus kendaraan angkutan darat. |
40%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
6%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
3.
|
a.
Jasa profesi
b. Jasa Konsultan. Kecuali konsultan konstruksi
c. Jasa akuntansi dan pembukuan
d. Jasa penilai
e. Jasa aktuaris |
50%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
7,5
% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
4.
|
a.
Jasa teknik dan jasa manajemen.
b. Jasa perancang/desain: |
40%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
6%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
|
|
-
Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan
- Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan
- Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan
- Jasa perancang iklan/logo
- Jasa perancang alat kemasan |
|
|
c.
Jasa
instalasi /pemasangan : |
|
|
|
- |
Jasa
instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan; |
|
|
|
- |
Jasa
instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/air/gas/AC/TV Kabel,
kecuali yang dilakukan Wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi; |
|
|
|
- |
Jasa
instalasi/pemasangan peralatan. |
|
|
d.
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : |
|
|
|
- |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/ telepon/air/gas/AC/TV
Kabel; |
|
|
|
- |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; |
|
|
|
- |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan; |
|
|
|
- |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan
Wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi
dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. |
|
|
e. |
Jasa
pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. |
|
|
f. |
Jasa
penunjang di bidang penambangan migas. |
|
|
g. |
Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain
migas. |
|
|
h. |
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara. |
|
|
i. |
Jasa
penebangan hutan termasuk land clearing. |
|
|
j. |
Jasa
pengolahan termasuk pembuangan limbah. |
|
|
k. |
Jasa
maklon. |
|
|
l. |
Jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. |
|
|
m. |
Jasa
perantara. |
|
|
n. |
|
Jasa
dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI. |
|
|
o. |
|
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI
dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final
berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996. |
|
|
p. |
|
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum. |
|
|
q. |
|
Jasa
pengisian suli suara (dubbing) dan atau mixing film. |
|
|
r. |
|
Jasa
pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet. |
|
|
s. |
|
Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan
dan perbaikan. |
|
5.
|
Jasa
pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrikl/ telepon/air/gas/AC/TV
Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib pajak yang ruang
lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi. |
13 1/3%
dari
jumlah bruto
tidak termasuk PPN
|
2%
dari
jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
6.
|
a.
Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi |
26
2/3%
dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
4%
dari
jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
7.
|
a.
Jasa pembasmian hama dan jasa kebersihan.
b. Jasa katering |
10%
dari
jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
1,5%
dari
jumlah bruto
tidak termasuk PPN |
|
|
c. |
Jasa
selain jasa-jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
atas...
Saat
Pemotongan PPh Pasal 23
Saat
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau juga disebut saat terutangnya
PPh Pasal 23 adalah pada saat terutangnya atau saat dibayarnya penghasilan
yang merupakan objek PPh Pasal 23.
atas...
Penghasilan
yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23
Beberapa
jenis penghasilan yang dikecualikan
dari pemotongan PPh Pasal 23:
| a. |
penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank; |
| b. |
sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
dengan hak opsi; |
| c. |
dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000; |
| d. |
bunga
obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| e. |
bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi; |
| f. |
sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; |
| g. |
bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. |
atas...
VI.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pemotong PPh Pasal 26
Mereka-mereka
yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 26 adalah:
· Badan pemerintah,
· Subjek Pajak dalam negeri (TERMASUK Subjek pajak Orang
Pribadi),
· Penyelenggara kegiatan,
· Bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya,
· Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yang ditunjuk
Direktur Jenderal Pajak.
atas...
Pihak
yang dipotong PPh Pasal 26
Mereka
yang dipotong PPh Pasal 26 adalah Subjek pajak luar negeri (badan
maupun orang pribadi)
Penghasilan yang merupakan
objek pemotongan PPh Pasal 26
Jenis
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan
bruto adalah jenis penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang berupa:
a. dividen dari perseroan dalam negeri;
b. bunga, termasuk imbalan karena jaminan pengembalian utang;
c. sewa, royalti, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
d. imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen
yang dilakukan di Indonesia,
yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan Pemerintah, Badan
Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun
atau oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri.
atas...
Tarif
pemotongan PPh Pasal 26
Tarif pemotongan
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari bruto untuk penghasilan berupa:
a. dividen;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Catatan:
Untuk penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalty, jika penerimanya
merupakan penduduk (resident) dari negara yang mengadakan Perjanjian
Perpajakan, tarif yang berlaku adalah tarif berdasarkan Perjanjian
Perpajakan yang bersangkutan.
Tarif pemotongan
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan
neto untuk penghasilan berupa:
· Hasil penjualan harta di Indonesia.
· Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
luar negeri.
Tarif pemotongan
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan
Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan untuk penghasilan
berupa:
Penghasilan kena Pajak Bentuk Usaha tetap setelah dikurangi Pajak
Penghasilan.
Catatan:
Jika penerimanya (kantor pusat BUT yang bersangkutan) merupakan
penduduk (resident) dari negara yang mengadakan Perjanjian Perpajakan,
tarif yang berlaku adalah tarif berdasarkan Perjanjian Perpajakan
yang bersangkutan.
|