|
Pajak
Penghasilan (PPh)
1. Apa
landasan hukum pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia?
· Landasan hukum formal
· Landasan Hukum material
2. Siapakah
yang merupakan Subjek Pajak?
· Jenis-jenis subjek pajak
· Subjek pajak dalam negeri
· Subjek pajak luar negeri
· Pengertian Badan
· Pengertian Bentuk Usaha
Tetap
· Pengecualian Subjek
Pajak
3. Apa
Objek Pajak Penghasilan?
· Pengertian penghasilan
· Objek Pajak Bentuk
Usaha Tetap
· Pengecualian Objek
Pajak
4. Bagaimanakah
cara menghitung Penghasilan Kena Pajak?
· Untuk Wajib pajak dalam
negeri yang menyelenggarakan pembukuan
· Untuk Wajib pajak dalam
negeri yang menggunakan Norma Penghitungan
· Untuk Wajib-wajib pajak
tertentu
· Penyusutan dan amortisasi
· Penghasilan Tidak Kena
Pajak
· Pengeluaran-pengeluaran
yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya
5. Berapakah
Tarif Pajak Penghasilan?
· Untuk Wajib pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri
· Untuk Wajib pajak Badan
dalam Negeri dan bentuk Usaha tetap
· Untuk wajib pajak Luar
Negeri
6. Bagaimanakah
cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25)?
7. Bagaimanakah
cara menghitung Pajak Penghasilan yang terutang pada
akhir tahun?
8. Adakah
fasilitas pajak untuk Pajak Penghasilan?
9. Pertanyaan
lain?
Landasan Hukum
Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan
Ketentuan
Hukum Formal (mengatur mengenai tata cara dan prosedur,
serta sanksi):
|
* |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994, dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
Ketentuan
Hukum Material (antara lain mengatur mengenai subjek
pajak,objek pajak, tarif pajak, dan penghitungan pajak
):
|
*
|
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
| * |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
| * |
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. |
| * |
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan |
atas..
Subjek
Pajak Penghasilan:
Subjek
Pajak menurut Jenisnya:
| 1. |
Orang
Pribadi; |
| 2. |
Badan; |
| 3. |
Warisan
yang belum dibagi; dan |
| 4. |
bentuk
usaha tetap. |
atas..
Badan:
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk
usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
atas..
Bentuk
usaha tetap (BUT):
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
|
a.
|
tempat
kedudukan manajemen; |
|
b.
|
cabang
perusahaan; |
|
c.
|
kantor
perwakilan; |
|
d.
|
gedung
kantor; |
|
e.
|
pabrik; |
|
f.
|
bengkel; |
|
g.
|
pertambangan
dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran
yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan; |
|
h.
|
perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; |
|
i.
|
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; |
|
j.
|
pemberian
jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam
puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; |
|
k.
|
orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya
tidak bebas |
|
l.
|
agen
atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko
di Indonesia. |
atas..
Penggolongan
Subjek Pajak menurut Statusnya:
a. Subjek Pajak
Dalam Negeri:
| a) |
Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau
orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari
183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; |
| b)
|
Badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; |
| c) |
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak. |
| |
|
b.
Subjek Pajak Luar Negeri:
| a) |
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia; |
| b) |
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. |
atas..
Pengecualian
Subjek Pajak Penghasilan:
Mereka-mereka yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak
Penghasilan adalah:
| a. |
Badan
perwakilan negara asing; |
| b. |
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan
kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia,
serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik; |
| c. |
Organisasi-organisasi
internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat: |
| |
1) |
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut; |
| |
2) |
tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; |
| d. |
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan di Indonesia. |
atas..
Objek
Pajak Penghasilan
Yang merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang diterima
atau diperoleh isteri dan anak-anak yang belum dewasa
digabungkan dengan penghasilan suami (untuk isteri),
penghasilan bapaknya (untuk anak yang belum dewasa).
atas..
Objek
Pajak Penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Yang menjadi Objek Pajak Bentuk
Usaha Tetap adalah:
| a. |
penghasilan
dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut
dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; |
| b. |
penghasilan
kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan
barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis
dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap di Indonesia; |
| c. |
penghasilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima
atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat
hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
dimaksud. |
atas..
Pengecualian
Objek Pajak Penghasilan
Yang tidak termasuk sebagai Objek
Pajak adalah:
| a. |
1) |
bantuan
sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima
zakat yang berhak; |
| |
2) |
harta
hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak
yang bersangkutan; |
| b. |
warisan; |
| c. |
harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal; |
| d. |
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah; |
| e. |
pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea
siswa; |
| f. |
dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi,
Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat: |
| |
1) |
dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan |
| |
2) |
bagi
perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif
di luar kepemilikan saham tersebut; |
| g. |
iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; |
| h. |
penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam
bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
| i. |
bagian
laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi; |
| j. |
bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian ijin usaha; |
| k. |
penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang
didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: |
| |
1) |
merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan |
| |
2) |
sahamnya
tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. |
atas..
Cara
penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Penghasilan Kena
Pajak
Untuk
mendapatkan penghasilan Kena Pajak dilakukan penghitungan
sebagai berikut:
a. Untuk Wajib pajak dalam negeri
yang menyelenggarakan pembukuan:
| Pertama,
dicari dulu penghasilan neto, yaitu dengan mengurangkan
penghasilan bruto dengan pengurangan-pengurangan
yang diperkenankan, yang dapat berupa: |
| a) |
biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, |
| b) |
penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun, |
| c) |
iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan; |
| d) |
kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki
dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; |
| e) |
kerugian
dari selisih kurs mata uang asing; |
| f) |
biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan
di Indonesia; |
| g) |
biaya
bea siswa, magang, dan pelatihan; |
| h) |
piutang
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: |
|
1) |
telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial; |
|
2) |
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
(BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur
dan debitur yang bersangkutan; |
|
3) |
telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
dan |
|
4) |
Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak
dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. |
|
Kelompok
Harta
|
Masa
Manfaat
|
Tarif
Penyusutan
|
|
Metode
Garis Lurus
|
Metode
Saldo Menurun
|
| I.
Bukan bangunan |
|
|
|
| Kelompok
1 |
4
tahun
|
25%
|
50%
|
| Kelompok
2 |
8
tahun
|
12,5%
|
25%
|
| Kelompok
3 |
16
tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
| Kelompok
4 |
20
tahun
|
5%
|
10%
|
| |
|
|
|
| II.
Bangunan |
|
|
|
| Permanen |
20
tahun
|
5%
|
--
|
| Tidak |
10
tahun
|
10%
|
--
|
| |
|
|
|
Penyusutan
dimulai pada bulan perolehan harta berwujud.
Apabila
penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud
di atas didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut
sampai dengan 5 (lima) tahun.
atas..
Kepada
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri diberikan pengurangan
berupa Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) sebesar:
| a. |
Rp
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; |
| b. |
Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk Wajib Pajak yang kawin; |
| c. |
Rp
13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1); |
| d. |
Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuh-nya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dapat dikurangkan
ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak.
Biaya
yang boleh dibebankan dan tidak boleh dibebankan oleh
Bentuk Usaha Tetap dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap:
| a. |
biaya
administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk
dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha
atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; |
| b. |
pembayaran
kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan
sebagai biaya adalah: |
| |
1) |
royalti
atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan
harta, paten, atau hak-hak lainnya; |
| |
2) |
imbalan
sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; |
| |
3) |
bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; |
| c. |
pembayaran
sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima
atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap
sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan
dengan usaha perbankan. |
atas..
b.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam Negeri yang menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto:
Penghasilan Netonya dicari dengan mengalikan besarnya
persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan
perdaran atau penghasilan bruto.
c.
Untuk beberapa Wajib Pajak Tertentu:
Untuk beberapa Wajib Pajak tertentu, misalnya Wajib
Pajak yang usahanya di bidang usaha penerbangan dan
pelayaran luar negeri, jasa konstruksi untuk kasus-kasus
tertentu, penghasilan netonya dihitung berdasakan ketentuan
yang ditetapkan Menteri Keuangan.
d.
Untuk Wajib Pajak Luar Negeri,
kecuali Bentuk Usaha Tetap
Besarnya Penghasilan Kena Pajak sama dengan Penghasilan
Bruto.
atas..
Pengeluaran-pengeluaran
yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dalam
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
menyelenggarakan pembukuan
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
tidak boleh dikurangkan:
| 1. |
pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi; |
| 2. |
biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; |
| 3. |
pembentukan
atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang
tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha
dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi,
dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan,
yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan; |
| 4. |
premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa,
yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali
jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan; |
| 5. |
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
| 6. |
jumlah
yang melebihi kewajaran yang diba-yarkan kepada
pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai
hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan; |
| 7. |
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan
warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata
dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk
agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri
yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah; |
| 8. |
Pajak
Penghasilan; |
| 9. |
biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; |
| 10. |
gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham; |
| 11. |
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan
dengan pelaksanaan perun-dang-undangan di bidang
perpajakan. |
atas..
Tarif
Pajak Penghasilan
Besarnya Tarif pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
| Lapisan
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif
Pajak |
| |
|
| Sampai
dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) |
5% |
| di
atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
10% |
| di
atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d.
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
15% |
| di
atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d.
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
25% |
| di
atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
35% |
atas..
b.
Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha
Tetap:
| Lapisan
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif
Pajak
|
| |
|
| Sampai
dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) |
10%
|
| di
atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d.
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
15%
|
| di
atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) |
30%
|
Dengan
Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi dapat diturunkan
menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen).
c. Untuk Wajib Pajak luar negeri
Tarif Pajak untuk wajib Pajak Luar Negeri adalah
sebesar 20% dari bruto, atau tarif berdasarkan Perjanjian
Perpajakan yang berlaku untuk Wajib Pajak luar Negeri
yang berkenaan.
d.
Untuk beberapa jenis penghasilan tertentu Tarif Pajaknya
ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya untuk
penghasilan berupa hadiah undian/lotere sebesar 25%
dari bruto, untuk bunga deposito, tabungan, dan SBI
sebesar 20% dari bruto.
atas..
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan
yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap
bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 22 serta Pajak
Penghasilan Pasal 23; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
Besarnya
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT disampaikan:
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama
dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir
tahun pajak yang lalu.
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat
ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya
angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah
bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan
besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam
hal-hal tertentu, yaitu:
| a. |
Wajib
Pajak berhak atas kompensasi kerugian; |
| b. |
Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; |
| c. |
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang
lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan; |
| d. |
Wajib
Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; |
| e. |
Wajib
Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan
lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; |
| f. |
terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. |
Pajak
Penghasilan Pasal 25 merupakan kredit pajak yang dapat
dikurangkan terhadap Pajak Penghasilan terutang dalam
tahun pajak yang berkenaan.
atas..
Penghitungan
Pajak pada Akhir Tahun
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
pajak yang terutang pada akhir tahun, pajak yang terutang
dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang
bersangkutan, berupa:
| a. |
pemotongan
PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa,
dan kegiatan; |
| b. |
pemungutan
PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain; |
| c. |
pemotongan
PPh Pasal 23 pajak atas penghasilan berupa dividen,
bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan
imbalan jasa; |
| d. |
pajak
yang dibayar atau terutang (PPh Pasal 24) atas penghasilan
dari luar negeri yang boleh dikreditkan; |
| e. |
pembayaran
PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. |
| f. |
pemotongan
PPh Pasal 26 atas penghasilan Kantor Pusat yang
dianggap sebagai penghasilan Bentuk Usaha Tetapnya. |
Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
berlaku tidak boleh dikreditkan dengan Pajak Penghasilan
yang terutang pada akhir tahun pajak..
Apabila
pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
kecil dari jumlah kredit pajak,maka setelah dilakukan
pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.
Apabila
pajak yang terutang untuk suatu tahun tahun pajak ternyata
lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak
yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal
25 (duapuluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak
berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
atas..
Fasilitas
Perpajakan
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal
di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah
tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam
bentuk:
| a. |
pengurangan
penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah penanaman yang dilakukan (dilakukan
selama 6 tahun, masing-masing 5%); |
| b. |
penyusutan
dan amortisasi yang dipercepat; |
| c. |
kompensasi
kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun; dan |
| d. |
pengenaan
Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali
apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah. |
atas..
|