|
|
| |
Rekan
>> Jaja Zakaria (Rekan Pimpinan) |
| |
| |
Rekan
Pimpinan kami adalah Jaja Zakaria, yang memperoleh Strata
1 dari Fakutas Hukum Universitas Gadjahmada, Yogyakarta
(jurusan Hukum Perdata Dagang) dan Strata 2 (M.Sc.) dari
Opleidings Instituut Financien, Den Haag, Belanda yang bekerja
sama dengan Universitas Erasmus, Rotterdam. Ia juga memperoleh
Sertifikat dari Universitas Edinburgh, Scotland.
Ia mempunyai
pengalaman yang panjang dan luas di dalam bidang perpajakan,
baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
Riwayat singkat pekerjaannya adalah sebagai berikut:
Ia bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 1975
sampai 1995 (dua puluh tahun) dan menduduki jabatan antara
lain sebagai: Kepala Sub Direktorat Restitusi Pajak Penghasilan,
Kepala Sub Direktorat Pajak Penghasilan Perseorangan, Kepala
Sub Direktorat Dokumentasi dan Bantuan Hukum, dan Kepala
Sub Direktorat Perjanjian Perpajakan. Selama bekerja di
Direktorat Jenderal Pajak, ia selain melaksanakan tugas-tugas
rutin juga melaksanakan tugas-tugas di bidang penyiapan
konsep-konsep kebijakan dan ruling.
Jaja
Zakaria juga berpengalaman sebagai anggota delegasi Indonesia
dalam perundingan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
dengan antara lain, negara-negara: Kanada, Denmark, Mesir,
Philipina, Taiwan, Kuwait, Uni Emirat Arab, Vietnam, Brunei
Darussalam, Mongolia, dan Turki, sebagai anggota delegasi
Indonesia dalam pertemuan-pertemuan sebagai anggota delegasi
Indonesia dalam pertemuan-pertemuan yang diselenggrakan
oleh Study Group of Asian Tax Administration and Research
(SGATAR), dalam pertemuan-pertemuan dari Joint Commission
between The People Republic of China and Indonesia dan Joint
Commission between Vietnam and Indonesia.
Ia juga
ditunjuk sebagai anggota Tim Pembaharuan Undang-undang Perpajakan
Tahun 1994, dan sebagai Kuasa Hukum Direktorat Jenderal
Pajak dalam menghadapi sidang-sidang di pengadilan.
Setelah
berhenti dari Direktorat Jenderal Pajak, atas kemauan sendiri,
Jaja Zakaria bekerja di kantor Akuntan Publik Santoso Harsokusumo,
member dari Horwarth International dari bulan April 1995
sampai Maret 1998. Di kantor ini ia ditunjuk sebagai Direktur
Departemen Pajak. Selain itu, sebagai contributor writer
dari CCH International yang diterbitkan oleh Horwarth International.
Dari bulan Juni 1998 sampai Maret 2001, Jaja Zakaria bekerja
di kantor Akuntan Publik Hanadi, Sarwoko & Sandjaja,
Ernst & Young. Di perusahaan ini ia ditunjuk sebagai
Director of Tax Litigation Service dan sebagai Kuasa Hukum.
Pengalaman
lain Jaja Zakaria adalah sebagai pembicara dalam seminar
perpajakan di tingkat nasional maupun internasional, pengajar
pada kursus konsultan pajak dan penulis beberapa makalah
dan buku-buku perpajakan.
Jaja
Zakaria memperoleh Izin sebagai Konsultan Pajak dari Direktorat
Jenderal Pajak dan Izin sebagai Kuasa Hukum dari Pengadilan
Pajak. Nomor Izin sebagai Konsultan Pajak adalah Nomor:
SI-290/PJ/1997, dan Nomor Izin sebagai Kuasa Hukum adalah
Nomor: Kep-166/pp/2003.
|
|
|
|
|
|