Keluhan
yang amat sering dilontarkan oleh para Wajib pajak, adalah
bahwa mereka merasa diperlakukan tidak semestinya dan
harus menanggung beban pajak yang tidak seharusnya. Terdapat
beberapa alasan terjadinya kondisi tersebut. Sebagai contoh,
dalam proses pemeriksaan pajak, dalam kebanyakan kasus,
wajib pajak kurang siap menghadapi pemeriksaan dikarenakan
kurangnya pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan
yang berlaku bagi jenis pajak yang sedang diperiksa. Oleh
karena itu, pertanyaan-pertanyaan dari petugas pemeriksa,
yang dibutuhkan untuk keperluan pemeriksaan pajak, tidak
dijawab dengan benar atau kadang-kadang penjelasannya
tidak akurat. Dalam kasus lainnya, permasalahan juga timbul
dalam situasi di mana pemeriksa pajak tidak memahami implikasi-implikasi
perpajakan yang timbul atas suatu transaksi yang sedang
diperiksa. Dalam hal ini, wajib pajak seharusnya dapat
memberikan argumentasi yang tepat dan pendapat yang terbaik
kepada pemeriksa pajak tentang isu-isu perpajakan yang
timbul untuk mencegah salah pengertian atau salah penafsiran.
Sehubungan
dengan daluarsa 10 tahun untuk menetapkan atau melakukan
penagihan pajak, yang dianut oleh undang-undang perpajakan
Indonesia, kesulitan atau hambatan sering dihadapi oleh
para Wajib pajak berhubung wajib pajak bukan hanya harus
selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang
baru, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
perpajakan yang lama yang berasal dari masa 10 tahun yang
lalu atau lebih.
Untuk
menghindarkan hal-hal tersebut di atas, dibutuhkan konsultan
pajak yang berkualitas dan mampu, sebagai advisor, untuk
membantu dan mendampingi Wajib pajak untuk berkomunikasi
dan berargumentasi dengan pemeriksa pajak tentang ketentuan-ketentuan
perpajakan yang tepat yang diterapkan terhadap jenis pajak
yang sedang diperiksa.
Dalam
hal wajib pajak merasakan perlakuan perpajakan yang tidak
adil dan merasa menanggung beban pajak yang tidak seharusnya,
wajib pajak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan permohonan
pembetulan, peninjauan kembali, atau keberatan atas surat
ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Wajib
pajak juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding
ke Pengadilan Pajak, dalam hal wajib pajak tidak menerima
atau kurang puas atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan
Direktorat Jenderal Pajak, dan mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan pajak.
Banyak
para profesional kami yang mempunyai Izin sebagai Kuasa
Hukum untuk berperkara pada sidang Pengadilan Pajak, sehingga
dapat mendampingi atau mewakili klien di sidang-sidang
banding pajak pada Pengadilan Pajak. Mereka juga berpengalaman
dalam menangani kasus-kasus perpajakan dalam sidang-sidang
Pengadilan Pajak.