|
|
| |
Layanan Jasa >> Perencanaan perpajakan (Tax Planning) |
| |
| |
| Perencanaan
perpajakan (Tax Planning) |
| |
|
Tujuan
utama diadakannya suatu tax planning adalah untuk meminimalkan
kewajiban-kewajiban perpajakan perusahaan (pajak dari grup
perusahaan), sejauh hal ini dilakukan secara legal (tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).Terdapat
beberapa peristiwa yang potensial mempunyai implikasi-implikasi
perpajakan. Peristiwa-peritiwa tersebut adalah:
| · |
Pemberlakuan
ketentuan-ketentuan perpajakan yang baru, undang-undang
perseroan yang baru, undang-udang penanaman modal dalam
negeri/ modal asing, dan perundang-undangan yang lain
yang mempunyai implikasi perpajakan |
| · |
Pendirian
perusahaan baru |
| · |
Perluasan/pengembangan
perusahaan, termasuk pendirian cabang perusahaan |
| · |
Restrukturisasi
perusahaan, termasuk merger dan akuisisi |
| · |
Perubahan
kebijakan (policy) perusahaan |
| · |
Melakukan
transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
(afiliasi) |
|
|
 |
|
| "..pengetahuan,
keahlian, dan pengalaman, baik di bidang perpajakan nasional
maupun internasional.." |
| |
 |
| "..pengetahuan
tax planning dibutuhkan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.." |
|
Dalam peristiwa-peristiwa tersebut
dibutuhkan suatu Tax Planning, agar investor atau manajemen
perusahaan dapat dengan tepat memahami seluruh implikasi-implikasi
perpajakan yang mungkin timbul dalam peristiwa-peristiwa tersebut
di atas. Dengan upaya ini, dapat dibuat pilihan-pilihan dan
solusi yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan beban pajak
perusahaan, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia
yang ada dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada gilirannya, hal ini akan menimbulkan manfaat yang paling
maksimal atas net return on investment bagi investor.
Untuk menghasilkan suatu tax planning yang baik dan akurat,
dibutuhkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik di
bidang perpajakan nasional maupun internasional. Di antara
para professional kami, bukan hanya berpengalaman terlibat
langsung dalam pembuatan undang-udang perpajakan, dan sebagai
anggota delegasi Indonesia dalam perundingan-perundingan Perjanjian
Penghindaran Pajak Ganda dengan negara-negara lain, mereka
juga berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan konsultasi perpajakan
dan penanganan litigasi perpajakan. Mereka akan berbagi pengetahuan,
keahlian, dan pengalaman dengan Anda, untuk menghasilkan dan
memberikan tax planning yang akurat yang dibutuhkan oleh perusahaan.
|
|
| |
| |
|
  
[
Layanan Jasa ]
[ Tax Compliance ]
[ Tax Advice ]
[ Tax Litigation ] |
| |
|
|
|
|